Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

- 24 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

h. minum minuman keras/minuman beralkohol;

i. terlibat pencurian;

j. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

Baca Juga: Isi Form Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus, Cukup Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp 450 Ribu Tahun 2022

k. terlibat perkelahian;

l. terlibat penipuan;

m. terlibat nyontek massal;

n. membocorkan soal/kunci jawaban;

o. terlibat pornoaksi/pornografi;

p. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah