Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

- 24 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

q. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

r. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: Bersiap, PPPK Guru Segera Masuki Tahap 3, Jadwalnya Pantau di gurupppk.kemdikbud.go.id

s. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

t. menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

u. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

v. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun; dan

w. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

- Orang tua/wali Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

Baca Juga: Selamat Nama-nama Ini Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Langsung di Dua Link Ini

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x