Sementara itu, berdasarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus, berikut hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus:
- Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:
a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Peraturan Gubernur ini;
b. merokok;
c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
terlarang;
d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual;
e. terlibat dalam kekerasan/bullying;
f. terlibat tawuran;
g. terlibat geng motor/geng sekolah;