Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya

- 24 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

Sementara itu, berdasarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus, berikut hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus:

- Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Peraturan Gubernur ini;

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Ingat Pesan UPT P4OP

b. merokok;

c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
terlarang;

d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
seksual;

e. terlibat dalam kekerasan/bullying;

f. terlibat tawuran;

g. terlibat geng motor/geng sekolah;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x