Penerima KJP Plus Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dihentikan dari Kepesertaan

- 22 Desember 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi cara mudah daftar KJP Plus tahun 2022.
Ilustrasi cara mudah daftar KJP Plus tahun 2022. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung terselenggaranya pendidikan 12 tahun.

KJP Plus diberikan kepada anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Besaran KJP Plus untuk masing-masing tingkatan berbeda setiap bulannya.

Baca Juga: Warning Disdik DKI Jakarta Soal Penarikan Dana KJP Plus, Ini Nominalnya dan Jarak Penarikannya

Untuk SD/MI/SDLB total alokasi dana sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130 ribu. Untuk SMP/MTs/SMPLB total alokasi sebesar Rp300 ribu dan SPP Rp170 ribu.

Kemudian, untuk SMA/MA/SMALB Rp420 ribu dan SPP sebesar Rp290 ribu. Untuk SMK sebesar Rp450 ribu dan SPP sebesar Rp240 ribu. Sementara, PKBM total alokasi sebesar Rp300 ribu.

Dana KJP Plus yang diterima siswa diperuntukan untuk kebutuhan pendidikan. Jika siswa menggunakan untuk hal yang dilarang, kepesertaan KJP Plus bisa dicabut.

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

Seperti diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus yaitu:

- Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Peraturan Gubernur ini;

b. merokok;

c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;

d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

e. terlibat dalam kekerasan/bullying;

Baca Juga: Info Terkini Pendaftaran DTKS dan FMOTM untuk KJP Plus yang Dibuka Awal Tahun 2022, Ini Cara dan Syaratnya

f. terlibat tawuran;

g. terlibat geng motor/geng sekolah;

h. minum minuman keras/minuman beralkohol;

i. terlibat pencurian;

j. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

k. terlibat perkelahian;

l. terlibat penipuan;

m. terlibat nyontek massal;

n. membocorkan soal/kunci jawaban;

o. terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak?

p. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;

q. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

r. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

s. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

t. menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya

u. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

v. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun; dan

w. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

- Orang tua/wali Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tapi Belum Menerima ATM, Begini Caranya

b. mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu;

c. memalsukan bukti belanja penggunaan KJP Plus;

d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus. sebagai pertanggungjawaban;

e. menggunakan jaSa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;

f. menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk
apapun;

Baca Juga: Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta

g. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan; dan

h. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.

Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar aturan di atas yaitu:

1. Peserta Didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

2. Pencabutan sanksi sebagai dasar untuk pengajuan kembali KJP Plus dapat diusulkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Demikian hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus. Ancamannya bisa dicabut dari kepesertaan.***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah