KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

- 5 Desember 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta.
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

20. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

21. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

22. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 Pasal 35, para pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan dan penarikan dana KJP Plus.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x