KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

- 5 Desember 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta.
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

Antara lain, tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dan tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Berikut hal yang dilaran bagi peserta Didik penerima KJP Plus:

1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

2. Merokok;

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

5. Terlibat dalam kekerasan/bullying;

Baca Juga: Catat, KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hanya Cair untuk Tiga Kriteria Ini, Cek di kjp.jakarta.go.id

6. Terlibat tawuran;

7. Terlibat geng motor/geng sekolah;

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x