Antara lain, tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dan tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Berikut hal yang dilaran bagi peserta Didik penerima KJP Plus:
1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
2. Merokok;
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. Terlibat dalam kekerasan/bullying;
Baca Juga: Catat, KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hanya Cair untuk Tiga Kriteria Ini, Cek di kjp.jakarta.go.id
6. Terlibat tawuran;
7. Terlibat geng motor/geng sekolah;