KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

- 5 Desember 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta.
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Mahasiswa Pintar atau KJP Plus dan KJMU informasinya akan terus diperpanjang hingga 2022.

Para siswa dan mahasiswa penerima manfaat bantuan KJP Plus dan KJUM harus mematuhi ketentuan penggunaan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Jangan sampai para penerima manfaat KPJ Plus dan KJUM melakukan pelanggaran yang membuat bantuan bisa dicabut atau dihentikan, bahkan dilakukan penarikan dana yang sudah masuk.

Baca Juga: Ini 3 Hal yang Bisa Buat KJP Dicabut atau Dihapus dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2021

"Sanksi yang akan diterima atas penyalahgunaan dana KJP Plus adalah penarikan KJP Plus sampai sanksi pidana," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam kolom tanya jawab yang dilansir SerangNews.com dari laman resmi KJP Plus Jakarta, Minggu 5 Desember 2021.

Seperti diketahui, KJP Plus adalah adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan KJUM adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Desember 2021, Cek Nama dan Status di kjp.jakarta.go.id

Beberapa syarat bagi siswa dan mahasiwa penerima bantuan tersebut selain menandatangani lembar pakta itntegritas. juga harus berperilaku baik.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x