KJMU Tahap 1 Tahun 2021 Dibuka, Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratannya

- 22 Februari 2021, 21:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2021, Senin 22 Februari 2021
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2021, Senin 22 Februari 2021 /Instagram/@Disdik_DKI/

SERANG NEWS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2021.

KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa PTN atau PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Kehadiran KJMU diharapkan dapat memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif. Hingga meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa hingga selesai tepat waktu.

Baca Juga: Hanyut Sejauh 1,5 Kilometer, Korban Tenggelam di Kali River Park Bintaro Ditemukan Tewas

Dilansir SerangNews.com dari akun Twitter @Disdik_DKI pada Senin 22 Februari 2021, disebutkan total penerima KJMU tahap 2 tahun 2020 lalu adalah 10.264 mahasiswa. Disdik DKI Jakarta juga memberitahukan cara untuk cek info KJMU tahap 1 tahun 2021, yang bisa kalian cek dengan cara sebagai berikut :

  1. Website : kjp.jakarta.go.id
  2. Nomor WA pengaduan : 0812 8483 4229
  3. Fax : 021-8516505
  4. Telepon : 021-8571012

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Senin 22 Februari 2021, Maudy Senang Tantenya ke Jakarta, Anita Keki

Dalam akun @Disdik_DKI juga diberitahukan mekanisme pendataan sebagai berikut :

  1. Calon penerima mendaftar ke sekolah mulai 15 Februari hingga 4 Maret 2021.
  2. Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada 15-26 Maret 2021.
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima, dimulai 29-31 Maret 2021.
  4. Data final penerima ditetapkan, 1-6 April 2021.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk mendapat KJMU adalah sebagai berikut:

  1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA
  2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi
  3. Berasal dari keluarga tidak mampu
  4. Memiliki KTP Jakarta
  5. Tidak menerima beasiswa lain
  6. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Baca Juga: Rawan Longsor, Bencana Tanah Retak Ancam Akses Jalan Warga di Bantaran Sungai Pesanggrahan Tangsel

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x