8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. Terlibat pencurian;
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/ penjambretan;
11. Terlibat perkelahian;
12. Terlibat penipuan;
13. Terlibat nyontek massal;
14 . Membocorkan soal/kunci jawaban;
15. Terlibat pornoaksi/pornografi;
Baca Juga: KLIK kjp.jakarta.go.id, Cek Daftar dan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;