KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

- 5 Desember 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta.
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;

9. Terlibat pencurian;

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/ penjambretan;

11. Terlibat perkelahian;

12. Terlibat penipuan;

13. Terlibat nyontek massal;

14 . Membocorkan soal/kunci jawaban;

15. Terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: KLIK kjp.jakarta.go.id, Cek Daftar dan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x