Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang di Jakarta Barat  

- 19 November 2020, 15:39 WIB
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. /Dok Polres Cilegon. /

SERANG NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, menangkap pelaku kasus tindak pidana peredaran obat heximer dan tramadol.

Penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru tepatnya pasar Angke jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis 19 November 2020. 

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, tersangka berinisial MA (43), diamankan di Daerah Jakarta Barat. 

Baca Juga: Soal Pemanggilan Polisi, Ridwan Kamil: Besok Jam 09.00 Saya Akan Hadir

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Giliran Ridwan Kamil yang Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 250 lempeng tramadol dan 5500 butir obat berwarna kuning Heximer. 

Pengungkapan ini berasal dari penangkapan RR, saat diamankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang mengaku membeli obat Tramadol dari MA. 

"Kemudian kami lakukan pengembangan, tersangka MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng tramadol serta 5500 butir Heximer," ungkapnya. 

Baca Juga: Pengguna Medsos Bakal Dibatasi, Usia Dibawah 17 Tahun Harus Ada Persetujuan Orang Tua

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x