Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang di Jakarta Barat  

- 19 November 2020, 15:39 WIB
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. /Dok Polres Cilegon. /

Pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah