Pengguna Medsos Bakal Dibatasi, Usia Dibawah 17 Tahun Harus Ada Persetujuan Orang Tua

- 19 November 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Medsos)
Ilustrasi Media Sosial (Medsos) /Foto Pixabay/

SERANG NEWS - Pemilik akun media sosial diusulkan hanya bagi yang berusia 17 tahun keatas, bagi yang dibawah usia itu harus memiliki persetujuan dari orang tua.

Batas usia pengguna media sosial itu nantinya bakal diatur dalam Rancangan Undang - Undang Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP itu disulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua dan orang tua harus terlibat.

Baca Juga: Hastag Anies For Presiden Menggema, Dasco : Bukan Sesuatu Yang Luar Biasa  

Undang - undang tersebut, sambung Samuel, akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

Baca Juga: Ade Yasin Positif Covid-19, Polisi Kemungkinan Tunda Pemeriksaan 

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x