Gisel yang tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekira pukul 10.40 WIB, enggan memberikan tanggapan saat awak media mencoba meminta tanggapannya.
Setibanya di lokasi, Gisel langsung masuk menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP. Dua pelaku itu ditetapkan tersangka karena bertindak sebagai penyebar video secara massif di media sosial.
Selain menetapkan dua tersangka, saat ini polisi masih memburu pembuat video tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli atas video syur mirip Gisel.***
Baca Juga: Ibu yang Gantung Diri Setelah Meracuni Tiga Anaknya di Pekanbaru Tulis Wasiat, Ini Pesannya
Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande