Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Termin 2, Cek Pelaporan Rekening Bagi yang Belum Cair

- 17 November 2020, 06:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pencairan BSU Termin II Tahap 2.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pencairan BSU Termin II Tahap 2. //instagram.com//kemnaker

SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana Bantuan Subdidi Gaji atau Upah (BSU) kepada termin 2.

Hingga Senin 16 November 2020, penyaluran BSU termin 2 tercatat sudah tersalurkan kepada 8.042.847 pekerja dari total 2,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menyalurkan penyaluran tahap 3 untuk termin 2 pencairan subsidi gaji tersebut.

"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," katanya dalam keterangan yang dikutip Serangnews.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan ke Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, hingga CIMB Niaga

Pihaknya melakukan percepatan penyaluran agar dapat membantu para pekerja yang terdampak Covid-19 sehingga roda perputaran ekonomi kembali dapat berjalan normal.

Sebab bantuan tersebut diberikan pemerintah bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah

Dari total pencairan untuk 8.042.847 orang tersebut, 2.180.382 orang dilakukan di tahap I, 2.713.434 orang di tahap II dan 3.149.031 orang di tahap III yang dilakukan hari ini.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta Berlanjut, Cek Cara dan Daftar Melalui Link depkop.go.id dan eform.bri

Jumlah anggaran yang dikeluarkan sejauh ini untuk pencairan termin 2 adalah sebesar Rp9,65 triliun untuk bantuan yang ditujukan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpenghasilan di bawah Rp5 juta itu.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin 2, pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur adalah per 15 November realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Dua Berkurang, Ini Penjelasan Menaker 

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida.

Menurut Ida, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.

Sebelumnya, pada termin 1 untuk September-Oktober Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Ida mengatakan bahwa masih ada calon penerima BSU yang belum mendapatkan bantuan tersebut karena terjadi beberapa kendala.

Bagi yang dananya belum cari, bisa melakukan pengecekan data kembali agar valid.

Baca Juga: Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Bansos PKH Diperpanjang hingga Juni 2021

Sebab kata Ida, ada beberapa kendala bagi yang bangtuannya belum cair. Di antaranya, ada duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau yang telah dibekukan.

Selain itu terdapat ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang diberikan tidak terdaftar di kliring.

Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.

Untuk itu, Ida meminta pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi atau melaporkan kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini agar semua datanya dapat diperbaiki dan dana yang belum disalurkan dapat segera dicairkan kepada para calon penerima yang namanya sudah terdaftar.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah