Jokowi: Tegakan Prokes Jangan Cuma Himbauan, Cek Langsung ke Lapangan 

- 16 November 2020, 19:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta aparat tegas dalam menegakkan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta aparat tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. /ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/

SERANGNEWS.COM - Penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus Corona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 16 November 2020. 

Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan. 

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Terkait Kecerobohan Kasus Habib Rizieq, IPW: Hanya Manuver

Baca Juga: Cegukan Biasanya Hilang Sendiri, Tapi Jika 48 Jam Terus Berulang Perlu Waspada, Ini Kata Dokter

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tuturnya.

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Presiden dikutip Serangnews.com dari situs resmi Sekretariat Bersama (Setkab). 

Baca Juga: Tren Kesembuhan Naik, Syafrudin: Jangan Takut Covid-19

Baca Juga: Tak Laksanakan Perintah Penegakan Prokes, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar 

Menurut Jokowi, keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. 

Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Baca Juga: Sindir Kerumunan Massa Habib Rizieq, Mahfud MD: Tokoh Agama Teladan Penerapan Protokol Kesehatan

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. 

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

Baca Juga: Sindir Kerumunan Massa Habib Rizieq, Mahfud MD: Tokoh Agama Teladan Penerapan Protokol Kesehatan

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” ucapnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah