Tangkap Ikan Tanpa Izin, Satgas 115 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Pulau Berhala  

- 15 November 2020, 15:01 WIB
Kapan ditangkap.
Kapan ditangkap. /Infopublik./

Baca Juga: Tokoh FPI Doakan Jokowi Megawati Berumur Pendek sampai Rencana Politisi PDIP Laporkan HRS ke Polisi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia ini digiring ke Lantamal I Belawan.

Dihubungi secara terpisah, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115. 

Robert mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut,” ujar Robert.

Baca Juga: Cukup Lewat HP, Bisa Cek Dengan Mudah Daftar Penerima Subsidi Gaji Tahp II, Klink Linknya di Sini

Lebih lanjut Robert mengatakan bahwa nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga: Kisah Mantan Presiden SBY: Pimpin TNI saat Operasi Seroja Timor Timur sampai Gagal Masuk Kopassus

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah