Tangkap Ikan Tanpa Izin, Satgas 115 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Pulau Berhala  

- 15 November 2020, 15:01 WIB
Kapan ditangkap.
Kapan ditangkap. /Infopublik./

SERANGNEWS.COM - Satgas 115 dengan kapalnya KRI Halasan (HLS)-630 meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB. 

Kapal yang ditangkap bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar.

Saat itu, kapal tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara atau di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT).

Baca Juga: Pengendara Motor di Serang Tewas Terlindas Truck, Sopir Melarikan Diri

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan ke Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, hingga CIMB Niaga

Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keteranganya, Minggu 15 November 2020.

Menteri Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. 

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x