RUU Minol Dibahas DPR, Azis Syamsuddin: Masih Dijual Bebas dan Dikonsumsi Remaja hingga Anak-anak

- 14 November 2020, 21:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. /Instagram/@azissyamsudin.korpolkam/@azissyamsudin.korpolkam

SERANGNEWS.COM - Minuman keras (miras) hendak dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol tersebut dibahas oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Jika RUU itu resmi disahkan, bagi siapa pun yang menenggak miras akan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang hingga sebesar Rp50 juta.

Dalam RUU tersebut mencantumkam sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.

Baca Juga: 96 Desa di Banten Masih Tertinggal, Ketua DPD RI: 2021 Harus Berkurang

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Bidang Humas DPR mampu memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat terkait RUU Minol. Agar tidak terjadi salah persepsi terhaap RUU tersebut.

”RUU ini dibahas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Minol. Maka prespektifnya itu dulu yang dikedepankan. Soal regulasi yang tengah disusun, tentunya mendukung implementasi RUU ini sendiri. Menyelamatkan generasi muda,” terang Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Mencuat Spekulasi Sosok Pengganti Jenderal Azis, DPR Tunggu Kepastian Presiden Jokowi

Azis menegaskan, konsistentensi memperjuangkan RUU Minol yang telah diusulkan lintas fraksi tentu saja menekankan pada sejumlah aspek.

Dari tujuan hingga pertimbangan matang dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

”Tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan. Ketika tujuannya mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat artinya jelas, ada larangan untuk hal-hal yang bersifat mudarat,” papar politisi Partai Golkar itu.

Dan ketika berbicara soal yuridis, menurut Azis, berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: Membanggakan, Anak Tukang Tambal, Raih Peringkat Pertama Kelolosan Bintara di Polda Banten

”Realita hari ini yang kita dapatkan, peredaran minuman beralkohol yang bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak,” ungkapnya.

Secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan dan kriminalitas.

”Saya yakin semangatnya sama. Menyelamatkan generasi muda. RUU Minol berfungsi mempertegas aturan. Dan saya meminta pembahasan RUU Minol ini dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal,” jelasnya.

Baca Juga: RUU Minol Menimbulkan Pro Kontra di Indonesia, Berikut Negara yang Punya Aturan Aneh Soal Minol

Pada Paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.

”Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja. Bahwa jelas ini menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah NKRI,” tegas Azis Syamsuddin.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x