Sufmi Dasco Ahmad : RUU Minol Untuk Memperkuat Aturan yang Sudah Ada 

- 13 November 2020, 22:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. /Instagram @sufmi_dasco. /

SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama para pengusul. 

RUU Minol ini sendiri, diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi antara lain definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Tukul Ditangkap di Cilograng

Baca Juga: Polisi akan Panggil Gisel dan Saksi Ahli IT untuk Ungkap Pembuat Video Syur Mirip Gisel

Menyikapi RUU Minol ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR RI perlu mendalami usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Dasco berpandangan, walaupun aturan yang mengatur produksi minuman beralkohol sudah ada, namun pengusul dari anggota Baleg DPR RI mungkin ingin memperkuat lagi aturan tersebut.

Dirinya mencontohkan, mengenai mengenai minuman impor yang dirasa belum kuat untuk melindungi masyarakat.

"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi (minuman beralkohol) itu kan sudah ada," ujarnya. 

Baca Juga: Buat Penggemar Kopi, Ini 5 Efek Samping Jika Terlalu Banyak Mengonsumsinya

Tapi, dikatakan Dasco, ini menyangkut yang dicontohkan tadi musal minuman impor, dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. 

"Tapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dasco mengimbau pers agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat, karena semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI. 

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuat Video Syur Mirip Gisel

Hal itu nantinya akan menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional ke depan atau tidak.

"Kita lihat nanti sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," kata Dasco dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Dasco mengatakan RUU Minuman Beralkohol dulu memang pernah dibahas DPR RI periode sebelumnya, tapi baru tahap pembahasan.

Sehingga di periode sekarang, kata Dasco, RUU itu dimulai ulang lagi pembahasannya. Ia mengatakan saat ini, Baleg DPR RI masih tahap mendengar penjelasan pengusul.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 4 Manfaat Tomat Untuk Kesehatan Tubuh

Setelah itu, Baleg DPR RI akan mengkaji lagi usulan tersebut. Sebelum menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk memutuskan, apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas lebih lanjut atau tidak.

"Jadi untuk periode yang sekarang, itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan," ujarnya. 

"Justru, ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco mengakhiri.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x