Komisi III DPR RI, Aturan Minuman Beralkohol Dalam Bentuk UU Masih Belum Perlu 

- 13 November 2020, 14:39 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). 

RUU Minol ini diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 lalu. 

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

Dimana selama ini, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan. 

Baca Juga: Kuota Terbatas, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Beasiswa Program Bersekolah untuk SMP dan SMA

Baca Juga: Arashi ! Grub Idola Populer Jepang Bakal Konser AkhiR Tahun 2020

Menurutnya, tujuan RUU ini melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum perlu sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x