Fatwa MUI, Jenazah Covid-19 Harus Dimandikan dan Dipenuhi Haknya

- 13 November 2020, 19:06 WIB
Covid-19
Covid-19 /Pixabay/

SERANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaran jenazah Covid-19.

MUI menegaskan bahwa jenazah Covid-19 harus tetap dimandikan dan dipenuhi hak-haknya. Hal itu menyusul keresahan masyarakat yang merasa pemeliharaan jenazah muslim yang meninggal akibat Covid-19 selama ini belum dilakukan oleh syar'i.

Sehingga dalam mengurus jenazah Covid-19, MUI mengeluarkan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia Catat Rekor Tertinggi, Kali Ini Bertambah 5.444 Kasus

Seperti diberitakan mantrasukabumi.com dalam artikel berjudul 'Fatwa Terbaru, MUI Sebut Jenazah Covid-19 Harus Tetap Dipenuhi Haknya', MUI menyatakan terjadi beberapa kasus jenazah Covid-19 tidak dipenuhi hak-haknya karena alasan kesulitan.

"Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa nomor 18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam webinar dengan tema 'Pemulasaran Jenazah karena Covid-19' yang digelar Satgas covid-19 MUI, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Permintaan Kondom Meningkat Semasa Covid-19, Ini Penyebabnya

Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh ditayamumkan.

Baca Juga: Satu ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19, DPRK Aceh Tengah Tutup Pelayanan Selama Seminggu

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x