Pilkades 2020 Ditunda, Tito Karnavian: Dapat Menimbulkan Penularan dan Penyebaran Covid-19

- 12 November 2020, 21:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tito menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Wacana Reuni Akbar 212 Mencuat Pasca Habib Rizieq Pulang, Anggota DPRD DKI Jakarta Sarankan Ditunda

Kata dia, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota.

Karenanya, Tito meminta setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Baca Juga: Ratusan WNI Dipulangkan Ke Indonesia, Termasuk Ibu dan Bayi Berusia Lima Hari

Baca Juga: Jerink Dipenjara Tiga Tahun ‘Gara-gara Ngomong Kacung?’, Fajroel Rachman: Kebebasan Ada Batasannya

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah