Jerink Dipenjara Tiga Tahun ‘Gara-gara Ngomong Kacung?’, Fajroel Rachman: Kebebasan Ada Batasannya

- 12 November 2020, 18:12 WIB
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman /Pikiran-Rakyat.com/

SERANGNEWS.COM - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerink  SID dihukum tiga tahun penjara atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali dengan kasus ujaran kebencian kepada IDI.

Kasus yang menjerat Jerink ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit yang memprotes agar Jerink dibebaskan.

Bahkan ada beberapa pihak yang menilai hukuman Jerink ini berlebihan karena Jerink sebatas menyampaikan pendapat.

Deddy Corbuzier saat mengundang Juru bicara Presiden Fajroel Rachman sempat menanyakan sekilas soal hukuman Jerink.

Baca Juga: Qoute Terbaik Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional untuk Instagram Strory , Twitter dan Pesan Whatsapp

Pertanyaan itu terlontar di awal perbincangan poscast yang ditayangkan melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis 12 November 2020.

“Jerink ditangkap gara-gara ngomong kacung?” tanya Deddy.

Fajroel lantas menjawab bahwa kebebsan bukan berarti tidak memiliki aturan. Semua sudah diatur sesuai dengan Undang-undang.

Kata Fajroel, kebebasan ada tanggung jawab sesuai Undang-undang Dasar yang menjamin kebebasan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah