Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tarsangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Daring

- 28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar Bin Smith
Bahar Bin Smith /Pikiran-Rakyat.com

Di sisi lain, sebagaimana artikel ‘Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan’, kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, laporan korban kepada kepolisian sudah dicabut.

Namun, hal itu dibantah oleh polisi. "Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Tidak Melarang Peringatan Maulid Nabi, Syafrudin: Perhatikan Protokol Kesehatan

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.

Erdi mengatakan, bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor. "Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.*** (Rio Rizky Pengestu/Pikiran-Rakyat.com)

Baca Juga: Menristek: Kandidat Bibit Vaksin Covid-19 Merah Putih Siapkan Diujikan pada Hewan

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x