Baca Juga: Bawaslu Gandeng Pokja Wartawan Kota Serang Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024
Timsel akan melakukan perpanjang apabila, pertama, jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Kedua, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, namun jumlah peserta kurang dari delapan kali kebutuhan.
Ketiga, jumlah pendaftar kurang dari delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar.
“Kita perpanjang untuk wilayah Tangsel karena jumlah pendaftar belum memenuhi kuota minimal pendaftar,” kata Suhendar.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota Tangerang dan Lebak sudah memenuhi kuota minimal pendaftar, tapi kuota perempuan belum memenuhi 30 persen.
“Untuk itu perpanjangan di tiga wilayah ini hanya untuk kuota perempuan,” tambah pria yang berprofesi sebagai pengajar di Universitas Pamulang ini.
Sekretaris Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Zona 2 Jumardi menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu akan dilakukan pada Selasa 13 sampai Rabu 21 Juni 2023.
“Pendaftaran dilakukan seperti saat pendaftaran kemarin sebelum diperpanjang, yakni di Sekretariat Timsel dan dibuka seperti biasa pada jam kerja,” katanya.