Dari penuturan Fierly yang merupakan salah satu komisioner KPU Kota Serang, satu parpol tersebut adalah Partai Garuda.
Menurut Fierly, pihak KPU Kota Serang telah mengundang Partai Garuda untuk datang ke kantor KPU Kota Serang.
Baca Juga: JRDP Minta KPU Kabupaten dan Kota Tak Batasi Ruang Publik di Vermin Parpol
Namun, berkaitan dengan hal tersebut, pihak Partai Garuda tidak datang satu orang pun, dan pendaftaran di Silon pun tidak selesai.
"Sudah kita undang beberapa partai yang terkendala dalam mengisi Silon. Tapi Partai Garuda orangnya tidak datang dan pendaftaran di Silon juga tidak selesai," terang Fierly.
Dengan demikian, lanjut Fierly, tidak hadirnya perwakilan Partai Garuda pada batas waktu yang telah ditentukan, KPU Kota Serang menggangap Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg.
Baca Juga: Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data
Menurut Fierly, meskipun Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan, kelak lambang partai dan nomor urut akan tetap ada di surat suara.
"Nama, lambang partai, dan nomor urutnya akan tetap ada di surat suara," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Fierly, bahwa sempat ada komunikasi dengan pihak Partai Garuda soal pengajuan bacaleg.