SERANG NEWS - Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan satu tahapan yang sangat penting bagi para partai politik (parpol).
Dalam tahapan pengajuan bacaleg DPRD Kota Serang, beberpa partai politik telah mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Berdasarkan data KPU Kota Serang, diketahui bahwa ada sebanyak 18 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu untuk mengajukan bacaleg pada periode yang telah ditentukan.
Diketahui, periode pengajuan bacaleg yang diselenggarakan KPU Kota Serang ini berlangsung sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Dalam beberapa hari terakhir sebelum penutupan, nampak beberapa parpol datang berbondong ke KPU Kota Serang untuk mengajukan bacaleg mereka.
Namun, dari total 18 parpol yang terdaftar di KPU Kota Serang, ternyata ada satu parpol yang tidak sama sekali mendaftarkan bacaleg.
Adanya satu parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg tersebut diungkapkan oleh Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pada Senin, 15 Mei 2023.