Mantan Narapidana Boleh Nyalon Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat

- 3 Mei 2023, 16:07 WIB
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran /Dokumen KPU Kota Serang/

SERANGNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

Sesuai dengan regulasi undang-undang Pemilu, mantan narapidana yang kembali mencalonkan diri sebagai wajib mengumumkan diri di media massa.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Saat ini, KPU Kota Serang membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Serang 2024-2029 pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka tiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Baca Juga: Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, sampai hari ketiga pendaftaran dari 18 Parpol baru ada sembilan Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain pendaftaran Silon, Ade meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Selain persyaratan administrasi yang umum, Ade menjelaskan, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

"Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x