Masyarakat Harus Tahu, Ini SOP Izin Pengumpulan Uang/ Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

- 28 November 2022, 23:09 WIB
Dinsos Banten sosialisasi izin pengumpulan uang/barang lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Dinsos Banten sosialisasi izin pengumpulan uang/barang lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten. /

Ketentuan lain
1. Izin Pengumpulan Sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan dan untuk jangka
waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Jika dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
2. Jumlah pembiayaan penyelenggaraan PUB terlebih dahulu agar dilaporkan kepada Aparat
Desa, RT/RW setempat di mana kegiatan PUB dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x