Ketentuan lain
1. Izin Pengumpulan Sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan dan untuk jangka
waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Jika dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
2. Jumlah pembiayaan penyelenggaraan PUB terlebih dahulu agar dilaporkan kepada Aparat
Desa, RT/RW setempat di mana kegiatan PUB dilaksanakan.***