Masyarakat Harus Tahu, Ini SOP Izin Pengumpulan Uang/ Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

- 28 November 2022, 23:09 WIB
Dinsos Banten sosialisasi izin pengumpulan uang/barang lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Dinsos Banten sosialisasi izin pengumpulan uang/barang lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten. /


SERANG NEWS - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten meminta masyarakat yang melakukan pengumpulan uang atau barang (PUB) harus meminta izin dari dinas setempat. Dimana salah satu tujuan adanya izin tersebut agar PUB yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, secara umum PUB merupakan upaya pengumpulan uang atau barang untung pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan.

Dasar hukum PUB Merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang/Barang, PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang/Barang (PUB) dengan Sistem Online. Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No. 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana dan Kepmensos RI No. 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

Baca Juga: Dinsos Banten Mulai Salurkan Bantuan UEP untuk 2.720 RTS, Ini Rincian KPM di Kabupaten/Kota

“Setidaknya ada 11 cara pengumpulan uang atau barang seperti, mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, melalui penjualan barang secar lelang, penjualan kartu undangan dengan mengadakan suatu pertunjukan. Lalu, penjualan prangko amal, pengedaran daftar (list) derma, penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya, pengiriman blanko pos/wesel atau surat pinjaman untuk meminta sumbang dan permintaan langsung kepada yang bersangktuan secara tertulis atau lisan," kata Nurhana, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Nurhana, tujuan penerbitan izin PUB ini adalah terhimpunnya uang/barang dari masyarakat untuk penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sehingga hasil PUB dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Dinsos Provinsi Banten Bakal Bangun Kawasan Terpadu Panti Sosial di Kabupaten Lebak

"Selain itu terciptanya transparansi dana akuntabilitas dari penyelenggaraan PUB, terciptanya administrasi yang mengerikan dari penyelenggaraan PUB. Dan pelaksanaan PUB sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Nurhana, ada pula PUB yang tidak memerlukan izin seperti untuk keperluan agama, amal ibadah di tempat ibadah, menjalankan hukum adat dan di dalam lingkungan organisasi.

Adapun ketentunan perizinan PUB adalah sebagai berikut:
1. Setiap penyelenggaraan PUB di lintas kabupaten/kota dan seluruh wilayah Provinsi Banten
harus mendapat izin terlebih dahulu dari Gubernur
2. Gubernur memberikan izin dalam penyelenggaraan PUB yang meliputi:
a. Seluruh wilayah Provinsi Banten
b. Penyelenggaraan PUB lintas/antar kabupaten dan/atau kota dalam 1 (satu) wilayahProvinsi Banten
c. Satu wilayah kabupaten atau kota, tetapi pemohon berkedudukan di kabupaten atau kota lain.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x