Masyarakat Harus Tahu, Ini SOP Izin Pengumpulan Uang/ Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

- 28 November 2022, 23:09 WIB
Dinsos Banten sosialisasi izin pengumpulan uang/barang lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Dinsos Banten sosialisasi izin pengumpulan uang/barang lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten. /

Baca Juga: Resmi dari Dinsos, Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ akan Cair Hari Ini 16 Agustus 2022 Jam 17.00 WIB Sore

Sedangkan untuk prosedur pengajuan izin penyelenggaraan PUB yakni:
1. PUB oleh masyarakat hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang
berwenang
2. Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Memiliki Akta Notaris/Akta Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
b. Terlah terdaftar pada Dinas/Instansi Sosial setempat, apabila organisasi tersebut
bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Cegah Kekerasan, DP3AKKB Banten Dorong Daerah Bentuk Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Anak

3. Pemmohon menyampaikan permohonan penyelenggaraan PUB secara tertulis dengan
memuat, antara lain:
a. Nama dan alamat organisasi pelamar
b. Waktu penyelesaian
c. Susunan pengurus
d. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
e. Maksuda dan tujuan pengumpulan doa
f. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
g. Waktu penyelenggaraan
h. Luas penyelenggaraan (wilayah, golongan)
i. Cara penyelenggaraan dan
j. Rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara rinci

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua 2022 Cair Juli atau Agustus? Begini Bocoran dari Dinsos DKI Jakarta

4. Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten cq. Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dengan keterbelakangan:
a. Rekomendasi/persetujuan dari Dinas Sosial Provinsi
b. Surat Pengantar dari Dinas Spskial Kabupaten/Kota setempat di mana pemohon
berkedudukan, tembusan kepada Bupati/Walikota
c. Bagi pemohon yang berkedudukan di Kabupaten/Kota lain, di samping persetujuan
sebagaimana dimaksud harus disertai juga persetujuan Bupati/Walikota setepat di mana perkumpulan perkumpulan
diselenggarakan
d. Fotokopi Akta Pendirian dan AD/ART dari organisasi yang bersangkutan
e. Surat pernyataan keamanan/keaslian dokumen yang ditandatangani di atas materi
6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi

Baca Juga: Dinsos Banten Mulai Salurkan Bantuan UEP untuk 2.720 RTS, Ini Rincian KPM di Kabupaten/Kota


5. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus ditandatangani di atas
materai 6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi
6. Dokumen sebagaimana dimaksud di atas agar dibuat 3 (tiga) rangkap.

Kewajiban penyelenggara PUB:
1. Penggunaan Hasil
Penyelenggara wajib menyalurkan dana sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana
penggunaannya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan izinnya
2. Menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi Banten dengan tembusan disampaikan
kepada:
a. Menteri Sosial RI
b. Kepala Instansi Sosial Provinsi
c. Kepala Instansi Sosial kabupaten/Kota
d. Tempat penyelenggara/pemegang izin berkedudukan
e. Bupati/Walikota
3. Laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dari
keseluruhan hasil yang diperoleh berupa:
a. Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka penyelenggaraan PUB
b. Jumlah iuran yang diperoleh
c. Penggunaan kontribusi/penyalurannya.

Baca Juga: KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Lagi Bulan Juni 2022? Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Begini

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x