Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kedaluwarsa, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Belum Diketahui

- 11 Oktober 2022, 05:29 WIB
Polri menyatakan gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan sudah kedaluwarsa.
Polri menyatakan gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan sudah kedaluwarsa. /Antara/Ari Bowo Sucipto./

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil Sebut Ada Dugaan Kejahatan Secara Sistematis

Dimana kata Dedi, masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

Oleh karena jika gas air mata kedaluwarsa, semestinya ungkap Dedi justru mengalami penurunan secara fungsi dan tidak efektif lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: 131 Tewas Saat Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sedangkan tiga tersangka lain berasal dari anggota polisi.

Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah