Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Ajalah

- 19 Agustus 2022, 19:57 WIB
Istri Ferdy Sambo di Tetapkan Jadi Tersangka
Istri Ferdy Sambo di Tetapkan Jadi Tersangka /Instagram @divisihumaspolri./

SERANG NEWS - Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation'," kata kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari ANTARA pada Jumat 19 Agustus 2022. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Terserah polisi ajalah," singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir J Ungkap Bharada E Layak Dapat Justice Collaborator, Ini Alasannya

Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf)

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah