SERANG NEWS - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E ditetapkan jadi tersangka pada hari Rabu 3 Agustus 2022 dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, dikutip Serang News dari PMJ News Pada Selasa 16 Agustus 2022.
Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti,"kata menuturkan.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.