Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir J Ungkap Bharada E Layak Dapat Justice Collaborator, Ini Alasannya

- 16 Agustus 2022, 19:59 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak  menyebutkan Bharada E  bukan pelaku terkait tewasnya Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan Bharada E bukan pelaku terkait tewasnya Brigadir J. /PMJ dan Pikiran Rakyat

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin 14 Agustus 2022.

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya. 

Baca Juga: Terungkap Kemana Perginya AKP Rita Yuliana Saat Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya. 

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah