SERANG NEWS - Kabar terkini Tim Khusus Polri pada siang ini menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Pada kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J ini, Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Mengutip Antara, Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan investigasi Kejahatan Ilmiah, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.