SERANG NEWS - Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation'," kata kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari ANTARA pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Terserah polisi ajalah," singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan.