SERANG NEWS - Kabar terkini Tim Khusus Polri pada siang ini menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Pada kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J ini, Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Mengutip Antara, Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan investigasi Kejahatan Ilmiah, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Disisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat ada eksekutor lain yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami menduga kuat ada eksekutor lain," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut Taufan mengatakan, hal tersebut dapat terungkap dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Dia menyebut jika besaran lubang peluru berbeda, maka ada dugaan eksekutor lain.
"Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik. Kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda, maka pasti eksekutornya bukan hanya (Bharada) E," tuturnya.***