5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggaran ini akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ. Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman yang melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
jika kamu terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Demikian ulasan mengenai Operasi patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, 13 Juni hinggal 26 Juni 2022.