SERANG NEWS - Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, 13 Juni hinggal 26 Juni 2022.
Operasi Patuh Jaya 2022 akan menerapkan sistem tilang dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.
Baca Juga: Dear Warga Kota Serang, Polresta Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Ini Tanggalnya
Firman juga mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, dan masyarakat dapat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
Ia juga mengatakan agar para polisi tidak mencari gara-gara dan kesalahan para pengendara.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan dan sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas.
berikut adalah daftar pelanggaran dan sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar: