Operasi Patuh Jaya 2022 di Seluruh Indonesia Dimulai Hari Ini Sampai Tanggal Berapa, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

- 13 Juni 2022, 20:22 WIB
Ilustrasi. Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Dendanya
Ilustrasi. Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Dendanya /Tim Purwakarta News/

SERANG NEWS - Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, 13 Juni hinggal 26 Juni 2022.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan menerapkan sistem tilang dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif. 

Baca Juga: Dear Warga Kota Serang, Polresta Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Ini Tanggalnya

Firman juga mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, dan masyarakat dapat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

Ia juga mengatakan agar para polisi tidak mencari gara-gara dan kesalahan para pengendara.

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan dan sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas. 

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Cara Obati Tumor Payudara Tanpa Harus Operasi, Ini Resep Ultimate Kunyit dr Zaidul Akbar

berikut adalah daftar pelanggaran dan sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar:

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x