Operasi Patuh Jaya 2022 di Seluruh Indonesia Dimulai Hari Ini Sampai Tanggal Berapa, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

- 13 Juni 2022, 20:22 WIB
Ilustrasi. Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Dendanya
Ilustrasi. Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Dendanya /Tim Purwakarta News/

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu
strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. 

Baca Juga: PSIS Day! Ulasan Lengkap PSIS Semarang Vs Persita Tangerang, Laskar Mahesa Jenar Menang Telak 6-1

4. Melawan Arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah