SERANG NEWS - Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, 13 Juni hinggal 26 Juni 2022.
Operasi Patuh Jaya 2022 akan menerapkan sistem tilang dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya 2022 akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.
Baca Juga: Dear Warga Kota Serang, Polresta Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Ini Tanggalnya
Firman juga mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, dan masyarakat dapat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
Ia juga mengatakan agar para polisi tidak mencari gara-gara dan kesalahan para pengendara.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan dan sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas.
berikut adalah daftar pelanggaran dan sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar:
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)
Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu
strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca Juga: PSIS Day! Ulasan Lengkap PSIS Semarang Vs Persita Tangerang, Laskar Mahesa Jenar Menang Telak 6-1
4. Melawan Arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggaran ini akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ. Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman yang melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
jika kamu terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Demikian ulasan mengenai Operasi patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, 13 Juni hinggal 26 Juni 2022.