SERANG NEWS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak kuasa menahan amarahnya setelah mengetahui oknum anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) diduga menganiaya seorang petugas saptam di Green Pramuka City.
Kejadian seorang anggota Paspampres aniaya petugas keamanan Green Pramuka City terjadi pada 28 April lalu.
Amarah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme atas perisriwa tersebut.
"Jadi ini, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika dikutip dari kanal YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Jumat 10 Juni 2022.
Untuk saat ini proses hukum terus berjalan dan terduga pelaku yang bersangkutan di tahan di Pomdam Jaya.
Terduga pelaku ditahan di Pomdam Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan.
Andika meminta agar terduka pelaku oknum Paspampres dikenakan pasal berlapis karena membawa senjata sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai nanti pasalnya hanya penganiyaan karena apa? Dia kan bawa senjata jadi pasalnya yang ada kaitannya kenakan itu."ujar dia.