"Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu hingga Rp15 ribu sekian," tuturnya.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka Mulai Senin Mendatang, Begini Penjelasan Presiden
Setelah pasokan minyak goreng di pasaran sudah terpenuhi, maka penetapan harga di pasaran akan menjadi tugas kedua bagi pemerintah.
Pemerintah akan melakukan pengawasan dan pemantauan mengenai terkait harga minyak goreng di pasaran untuk menghindari oknum-oknum yang bermain curang.
Ini akan menjadi tugas dasar pengawasan satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga pemda terkait.
Oleh karen nya , terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tetapi juga hingga tingkat pendistributornya.***