SERANG NEWS – Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan larangan mengekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Pelarangan ini berlaku mulai Kamis 28 April 202 pukul 00.00 sampai dengan batas waktu yang belum diketahui.
Pelarangan ekspor ini diharapkan dapat menambah pasokan dan menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi soal Demo Mahasiswa 11 April 2022: Wacana 3 Periode, BBM dan Minyak Goreng
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.12/2022, yang menjadi fokus pengawasan saat ini adalah minyak goreng curah bersubsidi.
Adapun Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kg.
Meskipun demikian, harga minyak goreng di pasaran masih cukup tinggi. Harga minyak goreng kemasan bermerk seperti Bimoli, Sania, Tropical, SunCo memiliki harga yang berbeda-beda.
Berikut daftar harga minyak di alfamart dan Indomaret per Kamis 28 April 2022: