Harga Minyak Goreng Curah Dipastikan Kembali Normal 15 Ribu Perliter, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

- 7 Juni 2022, 11:02 WIB
Update harga minyak goreng di pasaran.
Update harga minyak goreng di pasaran. /Instagram/@kemendag//

SERANG NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan harga minyak goreng akan kembali ke harga normal.

Menko luhut menuturkan bahwa ia akan menjamin pasokan minyak goreng di pasaran yang akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Hal itu ia pastikan mengacu kepada kebijakan yang saat ini diterapkan dengan kebijakan penyempurnaan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Jumat 3 Juni 2022 di Indomaret dan Alfamart Terbaru: Paling Murah dan Termahal

Dengan menerapkan dua kebijakan ini Menko luhut menghimbau kepada masyarakat tidak usah panik, galau, dan khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat.

"Selain menjalankan pembukaan keran ekspor, pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO)," kata Luhut dikutip SerangNews dari Antara, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Pro Kontra Penunjukan Menko Luhut Urus Permasalahan Minyak Goreng di Jawa-Bali

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik di harga yang terjangkau selepas pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut.

Ia juga menjelaskan bahwa pasokan yang disediakan pemerintah pertanggal 1 Juni 2022 sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah itu  lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik.

"Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu hingga Rp15 ribu sekian," tuturnya.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka Mulai Senin Mendatang, Begini Penjelasan Presiden

Setelah pasokan minyak goreng di pasaran sudah terpenuhi, maka penetapan harga di pasaran akan menjadi tugas kedua bagi pemerintah.

Pemerintah akan melakukan pengawasan dan pemantauan mengenai terkait harga minyak goreng di pasaran untuk menghindari oknum-oknum yang bermain curang.

Ini akan menjadi tugas dasar pengawasan satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga pemda terkait.

Oleh karen nya , terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tetapi juga hingga tingkat pendistributornya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah