Begini Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta Menurut PT SKK

- 13 Mei 2022, 14:35 WIB
Kronologis Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta Menurut PT SKK
Kronologis Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta Menurut PT SKK /Dok PT SKK./

SERANG NEWS - PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menjelaskan kronologis kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasus dugaan pemerasan tersebut menyeret Qurnia Ahmad Bukhori yang merupakan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta.

Dan, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dari kantor ADP Counsellors at Law menjelaskan kasus dugaan pemerasan ini telah dimulai sejak bulan April 2020. 

Baca Juga: Pujiyanto Resmi di PAW dari Anggota DPRD Kota Serang, NasDem Kota Serang Beberkan Alasanya

Ketika itu, Pejabat KPU DJBC Soetta pernah meminta uang kepada PT SKK sebesar Rp5000/kg atas setiap barang yang dikirimkan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT.

“Selaku perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance, PT SKK pada prinsipnya menolak untuk memenuhi permintaan tersebut," ujarnya.

"Akan tetapi karena terus-menerus diancam, akhirnya PT SKK terpaksa memberikannya, namun dengan besaran Rp1000/kg,” kata Panji menambahkan.

“Upaya pengancaman tersebut dilakukan secara terus-menerus melalui surat-surat yang dikirimkan kepada klien kami dalam kurun waktu 1 tahun, yang isinya adalah rekayasa kasus pelanggaran yang seolah-olah telah dilakukan oleh klien kami, padahal tidak pernah ada itu pelanggaran,” sambung Panji. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah