SERANG NEWS - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengamini instruksi Presiden Joko Widodo terkait pejabat kepala daerah yang ditunjuk Kemendagri menjadi Pj gubernur, bupati dan walikota.
Instruksi Presiden Joko Widodo yang dimaksud yakni agar pejabat (Pj) yang ditunjuk memiliki kapasitas yang mumpuni.
Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Banten itu menjelaskan, perintah presiden tersebut harus diterjemahkan dengan baik jajaran dibawahnya, tanpa terpengaruh manuver politik sesaat.
Baca Juga: Turis di Bali Kembali Berpose Bugil Demi Konten, Niluh Djelantik Geram hingga Sebut Sampah
Terutama soal pemahaman yang cukup tentang karakteristik daerah yang akan ditugaskan.
"Nah saya kira bahwa gelaran Pemilu harus sukses tapi recovery ekonomi, atau apapun terkait Covid-19 itu harus berjalan. Disitulah saya kira sosok yang ditunjuk pemerintah tentunya punya kapasitas dan kapabilitas soal itu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022.
Adib menilai, Pj gubernur juga harus mampu menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Pilkada serentak tahun 2024 serta pemulihan ekonomi pasca pandemi itu.
Sebab, hal itu menjadi salah satu isu prioritas dari pemerintah pusat yang harus diterjemahkan di tingkat provinsi.
"Dua hal itulah yang jadi target utama bagaimana 2024 itu setidaknya target pemerintah pusat itu bisa dikerjakan. Apalagi pemerintah provinsi ini kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," ucapnya.