Bea Cukai Tindaklanjuti Temuan Monev Dugaan Pemerasan PT SKK Sebesar Rp3,5 Miliar

- 11 Mei 2022, 19:53 WIB
Suasana persidangan dugaan kasus pemersan PT SKK di Bea dan Cukai Soekarno Hatta Sebesar Rp3,5 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 11 Mei 2022.
Suasana persidangan dugaan kasus pemersan PT SKK di Bea dan Cukai Soekarno Hatta Sebesar Rp3,5 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 11 Mei 2022. /SerangNews.com/

SERANG NEWS - Dugaan kasus pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta ungkap fakta baru.

Para saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus pemerasan sebesar Rp3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 11 Mei 2022.

Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko yang panggil sebagai saksi membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKK.

Baca Juga: Ditengok Aktivis Anti Korupsi, Samad Siap Bongkar Rampok Uang Rakyat Kasus Samsat Malingping

Rahmat mengaku pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK pada saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

"Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," kata saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Rahmat mengaku sebagai pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Mantan Kadindik Banten Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

"Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pada saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta," bebernya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah