Korupsi Dana Desa Dipakai Biaya untuk Nikahi Dua Istri Muda, Kades di Kabupaten Serang Ditahan Polisi

- 21 Oktober 2021, 17:14 WIB
Dipakai Biaya untuk Nikahi Dua Istri Muda, Kades di Kabupaten Serang Ditahan Polisi.
Dipakai Biaya untuk Nikahi Dua Istri Muda, Kades di Kabupaten Serang Ditahan Polisi. /Humas Polres Serang. /

SERANG NEWS - Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro ditangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Kades Kepandean periode 2012 - 2018 itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes Kepandean 2016 -2018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak menyalurkan sesuai sesuai spesifikasi bahkan ada juga proyek fiktif," terang Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga Kamis 21 Oktober 2021.

Menurut Kabidhhumas, uang negara tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk biaya menikahi 2 isteri mudanya. 

Baca Juga: Pulang Ziarah dari Banten Lama, Pengendara Motor Asal Depok Terlindas Truk Pengangkut Kontener

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara tersebut untuk bermain penggandaan uang. Jumlah dana desa yang digunakan untuk penggandaan uang sekitar Rp150 juta.

"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggadaan uang," ujar Kabidhumas.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean, Yusro ditangkap petugas personil Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Neo Adhitya pada Sabtu 16 Oktober 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Mantan Kades itu ditangkap di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x